Sabtu, 04 Mei 2024

Bank, dan Hukum Bekerja di Dalamnya

 

Kita sebagai muslim tentunya patut tahu dimanakah tempat kita mencari penghasilan dan apakah penghasilan yang kita dapatkan halal atau haram. Kalau urusannya halal-haram, akibatnya bisa bahagia atau celaka, azab kubur atau nikmat yang didapatkan, surga atau neraka yang bakal dimasuki nantinya. 

Bank, merupakan tempat berkumpulnya uang masyarakat dalam jumlah yang sangat besar. Akan tetapi, lembaga satu ini ada sisi negatifnya yakni menggunakan sistem bunga bahasa halusnya. Padahal riba hakikatnya. Sedangkan riba itu dilarang dan dilaknat oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi wasallam.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? Jawabannya : Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. 1. Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ “Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya”. Beliau mengatakan. وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Mereka itu sama saja”. 2. Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa perbuatan tersebut.

Hanya Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja. Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.

Cukup nasehat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik .”






 

 

 

Daftar Pustaka :

https://rumahsyariahhalal.com/hukum-bekerja-di-bank/

https://www.youtube.com/watch?v=4bX-lqiyKSw

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka :

https://almanhaj.or.id/778-hukum-bekerja-di-bank-bank-ribawi-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya.html

https://konsultasisyariah.com/26425-hukum-bekerja-sebagai-tukang-bersih-taman-di-bank-konvensional.html

https://rumahsyariahhalal.com/hukum-bekerja-di-bank/

https://www.youtube.com/watch?v=4bX-lqiyKSw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar