Kita
sebagai muslim tentunya patut tahu dimanakah tempat kita mencari penghasilan
dan apakah penghasilan yang kita dapatkan halal atau haram. Kalau urusannya
halal-haram, akibatnya bisa bahagia atau celaka, azab kubur atau nikmat yang
didapatkan, surga atau neraka yang bakal dimasuki nantinya.
Bank,
merupakan tempat berkumpulnya uang masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.
Akan tetapi, lembaga satu ini ada sisi negatifnya yakni menggunakan sistem
bunga bahasa halusnya. Padahal riba hakikatnya. Sedangkan riba itu dilarang dan
dilaknat oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu’alaihi
wasallam.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya : Apa
hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? Jawabannya
: Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. 1. Membantu melakukan riba Bila
demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada
individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
“Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua
saksinya”. Beliau mengatakan. وَقَالَ
هُمْ سَوَاءٌ “Mereka itu sama saja”. 2. Bila tidak membantu, berarti setuju
dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya
bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang
disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan
tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan
satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya
adalah haram hukumnya.
Tidak boleh bekerja pada perusahaan-perusahaan ribawi. Meskipun
hanya sebagai sopir atau satpam. Karena masuknya ia sebagai pekerja di
perusahaan ribawi, menunjukkan keridhoannya terhadap perusahaan yang menganut
sistem riba tersebut. Seorang yang tidak setuju pada sesuatu, tentu dia tidak
akan bekerja untuk kepentingan yang tidak ia setujui tersebut. Bila ia berkenan
untuk bekerja demi kepentingan perusahaan tersebut, itu menunjukkan bahwa dia
ridha dengannya. Dan seorang yang ridho dengan perbuatan haram, menanggung dosa
perbuatan tersebut.
Hanya
Allah yang memberi taufik. Marilah kita cukupkan diri dengan yang halal saja.
Masih banyak pekerjaan yang bisa memberi penghasilan yang halal.
Cukup
nasehat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut sebagai wejangan bagi kita
semua.
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا
هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti
padamu dengan yang lebih baik .”
Daftar
Pustaka :
https://rumahsyariahhalal.com/hukum-bekerja-di-bank/
https://www.youtube.com/watch?v=4bX-lqiyKSw
Daftar
Pustaka :
https://almanhaj.or.id/778-hukum-bekerja-di-bank-bank-ribawi-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar